Berita Viral

WAKIL Bupati Ngamuk ke Bupati Karena Kasus Korupsinya Masa Lalu Diungkit: Koreksi Dulu Diri Sendiri!

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah marah ke Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. Amir Hamzah marah karena status narapidananya diungkit saat halalbihalal. 

TRIBUN MEDAN
SOSOK - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah yang marah status narapidananya diungkit Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah marah ke Bupati Lebak Hasbi Jayabaya.

Amir Hamzah marah karena status narapidananya diungkit saat halalbihalal. 

Hasbi mengungkit status Amir Hamzah ketika hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3/2026).

Hal ini membuat Amir juga mengungkit kinerja Hasbi Jayabaya yang jarang masuk kerja.

Ia menyebut Hasbi hanya masuk kerja satu kali dalam sepekan dan lebih sering berada di luar daerah.

"Pernah, ketika dikritik soal Alun-alun Rangkasbitung, dalam seminggu hanya satu hari masuk, setelah itu kembali ke Jakarta," ujar Amir saat ditemui di kediamannya, Senin (30/3/2026).

Ia mengaku baru kali ini membuka persoalan tersebut ke publik.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, baru sekarang saya ungkap. Apakah seorang bupati baik jika seperti itu?" ucapnya.

Baca juga: GAS LPG 3 Kg Langka dan Harga Meroket, Warga Mulai Beralih ke Kayu Bakar

Baca juga: Glenn Bakri Kejar Peluang ke Pelatnas

Menurut Amir, seorang pemimpin seharusnya tidak hanya fokus mengoreksi kesalahan orang lain, tetapi juga melakukan introspeksi terhadap kinerjanya sendiri.

"Jangan dulu koreksi orang lain, koreksi dulu diri sendiri," ujarnya.

Amir juga menyoroti sikap Hasbi yang dinilai kerap menuntut kinerja aparatur sipil negara (ASN), namun belum memberikan contoh yang baik dalam bekerja.

"Jangan hanya nyuruh PNS kerja bagus, beliau kerjanya gimana. Kasih contoh kami, gimana cara kerja yang baik," tambahnya.

Hasbi dan Amir Diduga Pecah Kongsi

Sebelum Hasbi Jayabaya menyinggung status narapidana, Hasbi sempat mengungkapkan bahwa Amir Hamzah sering mengumpulkan para kepala dinas ke rumahnya.

"Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati Pasal 66," ucapnya dalam sambutan halal bihalal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved