Berita Viral
Dinamika Birokrasi Simalungun, ASN Pindah ke Pemko Siantar: Antara Profesionalisme dan Kepentingan
Perpindahan dua pejabat tinggi pratama Kabupaten Simalungun ke Kota Pematangsiantar baru-baru ini menyoroti betapa rapuhnya sistem birokrasi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perpindahan dua mantan pejabat tinggi pratama Kabupaten Simalungun ke Kota Pematangsiantar menjadi sorotan betapa rapuhnya sistem birokrasi ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan profesionalisme.
M Fikri F Damanik, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Ronald Tambun, mantan Kepala Bappeda Simalungun, kini resmi bergabung dengan jajaran Pemko Siantar, Sumatera Utara.
Proses mutasi keduanya dikonfirmasi berjalan lancar oleh BKPSDM Kota Pematangsiantar.
Namun, di balik kepindahan ini, pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai ada indikasi kuat bahwa kabinet Bupati Anton Saragih (periode 2025–2029) sarat dengan kepentingan politik.
Menurutnya, praktik “bagi-bagi jatah jabatan” kepada partai pendukung dan pengusung bupati telah mengabaikan prinsip profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, kedua pejabat yang pindah adalah alumni STPDN dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
Bongkar Pasang Jabatan dan Dampaknya
Rotasi jabatan memang lumrah dalam birokrasi untuk penyegaran.
Namun, jika mutasi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlangsung terus-menerus tanpa arah yang jelas, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sulit tercapai.
Ketidakpastian jabatan membuat program pembangunan tidak berkesinambungan, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap bupati.
Maladministrasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu kasus dugaan maladministrasi mencuat ketika Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, diduga mengeluarkan surat terkait pemanfaatan lahan eks Goodyear tanpa eksaminasi hukum.
Surat tersebut ada poin yang mengganti nama objek lahan eks Goodyear menjadi “kebun induk”.
Padahal Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) masih memiliki legalitas mengelola lahan (hak pengelolaan lahan/HPL) eks Goodyear seluas 200 hektare itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018.
Dugaan perbuatan melawan hukum ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di Tapian Dolok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fikri-Damanik-dan-Ronald-Tambun-dua-mantan-Kepala-Dinas-di-Simalungun.jpg)