Berita Viral

PEMERINTAH Bongkar Zebra Cross yang Dibangun Warga Secara Swadaya, Alasannya Tak Sesuai Standar

Pemerintah Jakarta akan membongkar zebra cross yang dibikin warga secara swadaya. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai zebra cross

TRIBUN MEDAN
Pemerintah Jakarta akan membongkar zebra cross yang dibikin warga secara swadaya. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai zebra cross yang dibikin warga tidak seusai standar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Jakarta akan membongkar zebra cross yang dibikin warga secara swadaya. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai zebra cross yang dibikin warga tidak seusai standar. 

Pemerintah akan melakukan pembongkaran dan mengulang kembali pembangunan. 

Langkah ini dilakukan karena marka jalan yang dibuat swadaya warga itu dinilai tidak sesuai standar teknis dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusadatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinar Wenny mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berinisiatif membuat zebra cross.

Namun, ia menegaskan bahwa pembuatan marka jalan tidak bisa dilakukan sembarPemerintah Jakarta akan membongkar zebra cross yang dibikin warga secara swadaya. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menilai zebra crossangan.

“Pembuatan marka jalan, termasuk zebra cross, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: ISU Ribuan PPPK Akan Dipecat Mulai Tahun Ini Bikin Resah Guru dan Nakes, Pengamat: Catatan Merah

Baca juga: Medan Buka Peluang Investasi India, Rico Waas Sebut Banyak Persamaan Nilai Budaya

Menurutnya, standar tersebut penting untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.

“Selain itu juga mencegah potensi distraksi yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ujarnya.

Dibongkar, Lalu Dibangun Sesuai Ketentuan

Wenny mengakui, sebelumnya memang belum tersedia zebra cross di lokasi tersebut karena ada proyek pemeliharaan jalan dan trotoar pada akhir 2025.

Kegiatan ini yang membuat marka lama tertutup oleh aspal baru.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemasangan marka jalan tidak bisa langsung dilakukan setelah pengaspalan karena membutuhkan waktu pengeringan agar material thermoplastic dapat menempel dengan baik dan tahan lama.

Masuk Prioritas 2026, Segera Dibangun Ulang

Sebagai solusi, Dinas Bina Marga memastikan lokasi tersebut telah masuk dalam prioritas pemeliharaan marka jalan tahun 2026, termasuk pembangunan zebra cross baru sesuai standar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved