Berita Viral

ISU Ribuan PPPK Akan Dipecat Mulai Tahun Ini Bikin Resah Guru dan Nakes, Pengamat: Catatan Merah

Wacana pemberhentian ribuan PPPK menuai polemik. Para PPPK cemas dengan wacana ini. 

TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TERIMA SK : Ratusan perwakilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Deli Serdang menerima SK pengangkatan pada Desember 2025 lalu. Saat ini Pemkab memastikan tidak ada pemberian THR kepada mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wacana pemberhentian ribuan PPPK menuai polemik. Para PPPK cemas dengan wacana ini. 

Mereka khawatir kembali menjadi honorer dengan gaji yang rendah. 

Sebab semenjak diangkat menjadi PPPK mereka memiliki penghasilan sesuai UMR masing-masing. 

Lalu mereka juga ditambah dengan sertifikasi. 

Pemangkasan PPPK ini akibat daya tampung keungan yang tak memadai lagi. 

Pengeluaran di sektor belanja rutin untuk PPPK terlalu berlebihan dan membuat beban keungan negara terlalu tinggi. 

Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Prabumulih disebut menghadapi keterbatasan APBD, terutama setelah adanya ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK, terutama terkait kemungkinan kontrak yang tidak diperpanjang. 

Wacana tersebut juga memunculkan penolakan dan keresahan di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini banyak bergantung pada tenaga PPPK.

Baca juga: Medan Buka Peluang Investasi India, Rico Waas Sebut Banyak Persamaan Nilai Budaya

Baca juga: Respon Cepat Polsek Medan Labuhan, Tawuran Remaja di Yos Sudarso Bubar Saat Patroli Datang

Baca juga: Ramah Tamah & Perkenalan Pengurus Shri Mariyamman 2026–2031 kepada Umat Hindu di Kuil Mariamman

Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya, menilai langkah tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan konsekuensi dari tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit.

Menurut Thoha, wacana pemutusan kontrak PPPK muncul di tengah kondisi global yang memengaruhi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Namun, jika benar-benar diterapkan, ia menilai kebijakan itu berpotensi menjadi catatan buruk bagi pemerintah.

Jadi itu semacam wacana dari pemerintah pusat terkait masalah krisis global. Tapi saya pikir kalau itu dilakukan, justru bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Thoha, Minggu (29/3/2026).

Ia mengakui evaluasi terhadap PPPK setiap tahun memang memungkinkan dilakukan.

Namun, jika kebijakan yang diambil berujung pada merumahkan tenaga PPPK secara besar-besaran, hal itu dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved