Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

KASUS yang Menjerat Amsal Christy Sitepu dari Tanah Karo Sorotan DPR RI, Besok Komisi III Gelar RDPU

Rencananya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026). 

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Rencananya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026). 

Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Adapun dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp202 juta.

Kemudian, ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

1. Awal Kasus:

Periode proyek: 2020–2022, pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Nilai proyek: Satu video seharusnya bernilai Rp24 juta, namun dalam proposal terjadi dugaan mark-up sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp202 juta.

Amsal Sitepu adalah direktur CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

2. Proses Hukum:

2025–2026: Kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Maret 2026: Amsal sudah ditahan dan menjalani beberapa kali persidangan, termasuk pembacaan pledoi (pembelaan).

Tuntutan Jaksa: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta.

Vonis: Dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di PN Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved