Tarif Listrik PLN

Resmi Berlaku Mulai April Tarif Listrik PLN, Rumah Tangga dan Bisnis, Berikut Rincian Besaran Tarif

Tarif rumah tangga nonsubsidi (900 VA RTM ke atas) berkisar Rp1.352 - Rp1.699,53/kWh.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.com/ChatGPT
PERIKSA METERAN- Ilustrasi petugas PLN saat melakukan pemeriksaan meteran listrik di rumah warga 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut besaran tarif listrik PLN terbaru.

Tarif listrik PLN untuk triwulan II (April-Juni) 2026 yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tarif rumah tangga nonsubsidi (900 VA RTM ke atas) berkisar Rp1.352 - Rp1.699,53/kWh.

Sementara golongan subsidi 450-900 VA tetap Rp415-Rp605/kWh.

Baca juga: Langkah Lanjut Kejati Sumut Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas, soal Intimidasi dari Oknum Jaksa

Penyesuaian didasarkan pada indikator ekonomi makro. 

Baca juga: Jawaban Amsal Sitepu, Mau Tuntut Balik Usai Divonis Bebas? Sudah Mendekam 131 Hari dalam Sel Penjara

Berlaku Mulai 1 April 2026

Berikut Tarif listrik PLN resmi untuk triwulan II tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.

Besaran tarif tidak membedakan jenis pembayaran, hanya berbeda berdasarkan golongan dan daya.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.” jelasnya.

Berikut ini rincian besaran tarif listrik per 1 April 2026

1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR/TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM/TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Industri

I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved