Berita Viral
WARGA di Lampung Blokir Jalur Kereta Api Gegara Kesal Mobil Diserempet Padahal Menerobos
Sejumlah warga memblokir perlintasan kereta api lantaran kesal dengan peristiwa penyerempatan mobil.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah warga memblokir perlintasan kereta api lantaran kesal dengan peristiwa penyerempatan mobil.
Sejumlah warga di Lampung ini meletakkan potongan besi di tengah rel kereta api.
Aksi warga tersebut dipicu emosi karena mobil minibus tertabrak kereta api.
Insiden itu terjadi karena pengemudi mobil diduga memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Sebagai bentuk kekecewaan, warga kemudian melakukan aksi blokade di perlintasan kereta.
Mereka menaruh benda di sekitar rel sehingga sempat mengganggu perjalanan kereta api dan aktivitas di sekitar lokasi.
Baca juga: HEMAT Energi Mulai Diberlakukan, Pemko Bogor Atur Batas Suhu AC dan Pegawai Disarankan Jalan Kaki
Baca juga: VIRAL Video Nenek Bertongkat Masuk ke Rumah Warga, Ternyata Sudah Banyak Rumah yang Didatangi
KAI Buka Suara
Menanggapi video viral tersebut, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya aksi blokade jalur oleh sekelompok massa menggunakan material rel bekas tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu dikonfirmasi terjadi di perlintasan kereta Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (lintas Garuntang – Sukamenanti).
"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (25/3/2026)," ujar Zaki dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).
Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api.
Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.
"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api," tambah Zaki.
Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.
"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.
Baca juga: PRABOWO Janji Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: Ini Terorisme
Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.
"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
| VIRAL Video Nenek Bertongkat Masuk ke Rumah Warga, Ternyata Sudah Banyak Rumah yang Didatangi |
|
|---|
| WNI Hilang di Gunung Karasawa Jepang, Korban Sempat Kecelakaan Saat Pendakian, Temannya Ditemukan |
|
|---|
| KETAHUAN Bawa Mobil Dinas Masa Libur Lebaran, Komisioner KPU: Ziarah, Bukan Mudik |
|
|---|
| PRABOWO Janji Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: Ini Terorisme |
|
|---|
| PERGANTIAN Kabais TNI Dinilai Sudah Tepat, Pengamat: Demi Objektif Kasus Penyiraman Air Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KERETA-API-Petugas-PT-Railink-bersiap-melakukan.jpg)