Berita Viral

KETAHUAN Bawa Mobil Dinas Masa Libur Lebaran, Komisioner KPU: Ziarah, Bukan Mudik

Komisioner KPU Surabaya bidang Sosial Parmas dan SDM, Subairi ketahuan mengendari mobil dinas ke kampung halaman. 

kontan
Ilustrasi Mobil dinas. Komisioner KPU Surabaya bidang Sosial Parmas dan SDM, Subairi ketahuan mengendari mobil dinas ke kampung halaman.  

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner KPU Surabaya bidang Sosial Parmas dan SDM, Subairi ketahuan mengendari mobil dinas ke kampung halaman. 

Video mobil dinas yang dikendarainya di masa mudik viral di media sosial. 

Tetapi Subairi mengelak bahwa mobil dinas itu dipakai untuk ziarah bukan mudik pada H+2 Lebaran. 

Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar.

Menurutnya, momen ziarah menjadi penting bagi anak-anaknya yang masih berduka setelah kehilangan sang ibu sekitar satu tahun lalu.

“Ini bukan untuk mudik, tetapi untuk mengantar anak-anak ziarah. Mereka masih berduka,” ujarnya.

Subairi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan mencari alternatif transportasi, apalagi anak-anaknya masih di bawah umur dan tidak memungkinkan menggunakan sepeda motor.

Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tersebut tidak menggunakan anggaran kantor. Meski demikian, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat atas polemik ini,” katanya.

Baca juga: PRABOWO Janji Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus: Ini Terorisme

Baca juga: Sat Reskrim Polres Batubara Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Di sisi lain, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa kendaraan dengan nomor polisi yang viral tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Namun secara umum, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran sudah diatur dengan tegas.

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, dan diwajibkan memarkirkannya di kantor selama masa cuti bersama.

Sorotan juga datang dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi tegas oleh pemerintah daerah. Kasus ini pun kembali memicu perbincangan publik terkait disiplin penggunaan fasilitas negara oleh pejabat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved