Berita Viral
SOSOK Bengawan Kamto, Terdakwa Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp105 Miliar, Kini Tahanan Rumah
Sosok Bengawan Kamto, seorang pengusaha asal Jambi yang juga sebagai Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Bengawan Kamto, seorang pengusaha asal Jambi yang juga sebagai Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Saat ini ia tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank Negara Indonesia (BNI) Palembang periode 2018–2019, dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Profil Bengawan Kamto
- Nama Lengkap: Bengawan Kamto
- Asal: Jambi
- Jabatan: Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Pengusaha,
- Latar Belakang: Putra dari Kamto Iskandar, seorang tokoh bisnis di Jambi.
- Aktivitas Bisnis: Memiliki jaringan usaha di sektor perkebunan dan agroindustri di Jambi.
Kasus Hukum:
- Kasus: Dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari BNI Palembang (2018–2019).
- Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Status Hukum:
- Ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 22 Juli 2025.
- Sejak 5 Januari 2026, statusnya berubah menjadi tahanan rumah berdasarkan keputusan PN Jambi.
- Masa tahanan rumah berlaku hingga 26 April 2026.
Tahanan Rumah: Alasan Kesehatan
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyebut pemberian tahanan rumah kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Bengawan Kamto dilakukan karena alasan kesehatan.
"Jadi ini kita melanjutkan penahanan rumah dengan alasan terdakwa baru menjalani operasi jantung dan masih terus melakukan pengobatan dan kontrol," kata Humas PN Jambi Otto Edwin, Jumat (27/3/2026) malam.
Penahanan rumah tersebut diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyebut pemberian tahanan rumah merupakan kewenangan hakim.
"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," kata Sugeng saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Lah, itu masih KUHAP yang lama, sekarang sudah masuk persidangan dan itu menjadi kewenangan hakim untuk mengalihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah," ujar Sugeng.
Kasus Bengawan Kamto
Sebagai informasi, Bengawan Kamto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja pada SKM BNI Palembang tahun 2018–2019.
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bengawan-Kamto-tahanan-rumah.jpg)