Berita Nasional

Gaya Gus Yaqut Balik ke Rutan KPK, Pakai Sepatu Kulit Rp 30 Juta hingga Tangan Tak Diborgol

Momen tersebut pun viral di media sosial, terutama terkait borgol yang dipakai dan sepatu puluhan juta rupiah yang dikenakannya.

TRIBUN MEDAN/Fransiskus Adhiyuda/ Igman Ibrahim
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu.Yaqut Cholil Qoumas, kembali menghuni Rutan KPK, disorot lantaran tangannya tak diborgol hingga pakai sepatu mewah, kata KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menghuni Rutan KPK.

Hal ini terjadi setelah status tahanan rumahnya dicabut pada Senin (23/3/2026).

Keesokan harinya, Selasa (24/3/2026), detik-detik penahanan Gus Yaqut menjadi sorotan publik.

Momen tersebut pun viral di media sosial, terutama terkait borgol yang dipakai dan sepatu puluhan juta rupiah yang dikenakannya.

Gus Yaqut diketahui terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji yang membuatnya resmi menjadi tersangka.

Penahanan ini sekaligus menandai kembalinya dirinya ke sel Rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini membawa dampak serius, dengan kerugian negara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan karena melibatkan dana besar dan publik yang luas

Penahanan Gus Yaqut menjadi perhatian media karena berbagai fakta unik dan kontroversial yang muncul.

Kasusnya kini terus dipantau, dengan masyarakat menunggu proses hukum berikutnya di KPK.

Gus Yaqut Tidak Diborgol, Kenapa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.

Namun baru pada Kamis (12/3/2026), KPK menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Hanya berselang satu minggu, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), status penahanan Gus Yaqut diubah menjadi tahanan rumah.

Perubahan tersebut terjadi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Hal tersebut menuai polemik di masyarakat. Tak sedikit pula yang melayangkan kritik terhadap KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved