Berita Nasional
Jokowi Tak Akan Berikan Restorative Justice untuk Roy Suryo, Dokter Tifa Masih Punya Kesempatan
Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.
TRIBUN-MEDAN.com - Perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat setelah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, menyampaikan bahwa Jokowi bersedia memberikan Restorative Justice (RJ) kepada sebagian besar tersangka kasus ini.
Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan damai, di mana pelaku dan korban mencari solusi bersama tanpa harus melalui proses pengadilan penuh.
Namun, menurut Andi, pengecualian berlaku bagi Roy Suryo.
Andi mengatakan alasannya adalah karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana.
Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Andi pun mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam.
Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.
"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.”
"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026, dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.
Andi pun menjelaskan alasannya karena Roy pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.
“Roy Suryo itu adalah residivis, mantan narapidana yang waktu itu dihukum 9 bulan kasus Stupa ya. Jadi dia pernah ditahan untuk itu, jelas tidak akan mendapatkan RJ,” tegasnya.
| Bangun Dapur MBG Habis Rp 3,5 M, Hendrik Irawan Ngaku Belum Balik Modal: Insentif Rp 6 Juta Sehari |
|
|---|
| Sosok Silvia Harefa Istri Noel Ebenezer, Bocorkan Gus Yaqut Tak Ada di Rutan KPK |
|
|---|
| Lulusan Akpol Jadi Ketua KPK, Harta Kekayaan Setyo Budianto Disorot soal Tahanan Rumah Gus Yaqut |
|
|---|
| Ucapan Gus Yaqut Usai Status Tahanan Rumah Dicabut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem Ibu Saya |
|
|---|
| Tanggapi Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi, Reaksi Roy Suryo: Itu Fatal, Saya Kasihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-CS-Tertawa.jpg)