Breaking News

Berita Viral

BERIKUT Riwayat Karier Oegroseno dan Susno Duadji yang Beradu Pandangan soal RJ Rismon Sianipar

Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan kemudian disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Editor: AbdiTumanggor
HO/Tribun-medan.com
Mantan Presiden RI Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Rismon Sianipar. (KOMPAS.com/Labib Zamani-Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan kemudian disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut menjadi perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji.

Keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana RJ seharusnya ditangani, mencerminkan gaya kepemimpinan dan pengalaman panjang mereka di institusi kepolisian.

Lantas, bagaimana pandangan berbeda dari keduanya?

Oegroseno: Menjaga Wibawa Institusi

Oegroseno, mantan Wakapolri (2013–2014), menilai bahwa kasus yang menyangkut mantan presiden tidak bisa ditangani oleh penyidik berpangkat rendah.

Menurutnya, minimal harus ditangani oleh jenderal bintang dua (Irjen) agar ada penghormatan terhadap posisi mantan kepala negara.

Baginya, RJ bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga menyangkut wibawa institusi Polri.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Refly Harun, di mana Oegroseno menekankan bahwa penanganan kasus besar harus sepadan dengan sensitivitasnya.

"Saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ," kata Oegroseno, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Refly Harun.

Karier Oegroseno sendiri menunjukkan kecenderungan pada jabatan-jabatan yang menuntut pengawasan internal dan penegakan disiplin, seperti saat menjabat Kadiv Propam Polri (2009–2010).

Setelah pensiun, ia aktif di politik, dan sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN pada Pilpres 2024. 

Ia juga sering tampil sebagai komentator kasus-kasus besar, termasuk kasus Vina Cirebon dan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Kini, dalam polemik ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs, Oegroseno juga aktif memberikan pandangan.

Baca juga: SIDANG Ijazah Jokowi, Oegroseno: Jika Polisi Sita Ijazah Jokowi, Berarti Itu Hasil Kejahatan

Baca juga: INI ALASAN Susno Duadji Merasa Prihatin dan Kasihan terhadap Rismon Sianipar

Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan kemudian disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut menjadi perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji.
Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan kemudian disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut menjadi perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji. (TRIBUN MEDAN/KOLASE/ISTIMEWA)

Susno Duadji: Substansi Hukum Lebih Utama

Berbeda dengan Oegroseno, Susno Duadji menekankan bahwa yang terpenting adalah RJ ditangani oleh penyidik yang berwenang, tidak harus melihat pangkat semata.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved