Berita Viral

INI ALASAN Susno Duadji Merasa Prihatin dan Kasihan terhadap Rismon Sianipar

Susno Duadji, merasa kasihan dengan Rismon Sianipar setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dalam polemik ijazah Jokowi.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merasa kasihan dengan Rismon Sianipar.

Hal itu setelah Rismon Sianipar mendapatkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Susno mengaku tidak ingin mengomentarinya karena hal tersebut merupakan ranah pribadi. Ia hanya mengatakan bahwa secara yuridis, pengajuan RJ itu dapat dibenarkan secara hukum.

"Tentang mengapa dia berbalik arah, ini hanya Pak Rismon lah yang tahu dan Pak Rismon lah yang siap untuk menerima penilaian dari publik, saya tidak memberikan penilaian di sini bagaimana Pak Rismon," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (17/3/2026).

Namun, Susno merasa prihatin dan kasihan dengan Rismon karena banyak menerima cacian dari publik usai berbalik arah dan mendapatkan RJ setelah bertemu Jokowi.

"Tapi sekarang kalau kita buka di media sosial gitu, betapa kasihannya dengan Pak Rismon menerima cacian dan sebagainya," ucapnya.

Kendati demikian, Susno mengatakan pengajuan RJ itu memang hak prerogatif dari Rismon karena dia yang meminta jalannya demikian.

"Tentang dulu dia mengatakan sampai mati di dalam penjara dan sebagainya, itu urusan pribadi dia, kita tidak campur gitu," tegas Susno.

Jokowi Terima Permohonan Restorative Justice Rismon
 
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon Sianipar.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” ungkap Rivai Kusumanegara, Jumat (13/3/2026) lalu.

Rivai mengatakan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice atas permohonan tulus Rismon.

“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” ujar Rivai.

Mengenai persiapan berkas, Rivai mengatakan hal itu ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata dia. 

Rismon Minta Maaf Akui Penelitiannya soal Ijazah Keliru

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved