Berita Viral

Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin Minta Konseptor Penyiraman Air Keras Diungkap dan Diproses Hukum

Mayjen Purn TB Hasanuddin meminta agar konseptor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diungkap dan diproses hukum.

Editor: AbdiTumanggor
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Mayjen Purn TB Hasanuddin. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin meminta agar konseptor dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diungkap dan diproses hukum.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangannya saja, yang diketahui merupakan oknum prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Jangan hanya pelaku lapangan, konseptornya harus diungkap dan diproses hukum," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/3/2026). 

TB Hasanuddin mengatakan, langkah awal yang dilakukan Puspom TNI patut diapresiasi.

Namun, kata dia, proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. 

“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,”ujarnya.

Diduga Tidak Dilakukan Secara Spontan

Kemudian, TB Hasanuddin meyakini bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan. 

“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” jelas TB Hasanuddin.

Ia kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI resmi menahan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Danpuspom Mabes TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers, Rabu (18/3/2026). 

Sementar itu, Puspom TNI menjerat empat anggota Bais TNI dengan pasal penganiayaan berencana berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved