Berita Nasional
Ancaman Bupati Cilacap Mutasi Pejabat Jika Tak Setor Uang THR, Penerima Jaksa hingga Polisi
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat daerah jika tidak menyerahkan uang THR
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka selain Syamsul.
Sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK Cilacap 2026 yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), keduanya.
Ancam Mutasi Jika Pejabat Tak Setor THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat daerah jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.
Sejumlah kepala dinas disebut merasa khawatir akan dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Bahkan, pejabat yang tidak memberikan uang sesuai permintaan disebut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah sebagai saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat dari RSUD Cilacap dan dinas teknis lainnya.
Target Rp750 Juta dari 47 SKPD
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap terdapat 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi target pengumpulan dana THR.
Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.
KPK menduga dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tetapi juga diduga untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.
Uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang disebut mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.
| Daftar 9 Ketua Ormas Temui Jokowi di Solo, Bawa Misi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Telepon Pangeran Arab soal Perang Iran vs Israel, Jokowi: Yang Mulia, Kapan Perangnya Selesai? |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Tanggapi AHY hingga Rizieq Shihab Dituding Jadi Koordinator Ijazah Palsu |
|
|---|
| Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Aiman Kirim Legal Opinion ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| Aturan Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-ditahan-KPK.jpg)