Berita Viral

SOSOK Benny Tjokrosaputro dan Duduk Perkara Tak Boleh Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal. 

Editor: Juang Naibaho
kompas.com
Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung, Senin (6/1/2020). Per 13 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal.  

TRIBUN- MEDAN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk beraktivitas di pasar modal. 

Sanksi muncul setelah otoritas menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Larangan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026. 

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026). 

OJK menilai Benny menjadi penyebab pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. 

Kasus ini berkaitan dengan pencatatan piutang kepada entitas berelasi. Piutang tersebut tercatat kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019. 

Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. 

Pencatatan tersebut muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023. 

Baca juga: Koruptor Lolos Hukuman Mati, Sosok Benny Tjokrosaputro, Orang Kaya Korupsi Asabri

OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang. 

Kondisi tersebut membuat nilai tersebut tidak layak diakui sebagai aset. 

Dana yang dicatat tersebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk. 

OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro

Dana lain sebesar Rp 116,7 miliar mengalir kepada PT Ardha Nusa Utama. 

Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk. Perusahaan tersebut juga berada dalam kendali Benny. 

Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 2,7 miliar. 

Sejumlah direksi perusahaan turut menerima sanksi administratif. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti yang menjabat pada 2019 dikenai denda tanggung renteng Rp 110 juta. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved