Breaking News

Berita Viral

Duduk Perkara Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pengelolaan Parkir

Jaksa menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dan kemungkinan suap-menyuap dalam kontrak kerja sama tersebut.

TRIBUN MEDAN
TERSANGKA - Kepala Dinas Perhubungan Padangsidimpuan A jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir tahun anggaran 2024–2025, Rabu (11/3/2026)/ 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya ada penetapan tersangka dalam kasus pengelolaan parkir di Padangsidimpuan.

Kepala Dinas Perhubungan Padangsidimpuan inisial A resmi ditahan oleh kejaksaan, Selasa (11/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Kadishub ke balik jeruji besi.

Kasus ini berpusat pada kerja sama pengelolaan perparkiran antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

Jaksa menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dan kemungkinan suap-menyuap dalam kontrak kerja sama tersebut.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.

Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintah kota bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dijadikan ladang pribadi.

Saat ini, posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan kosong sementara menunggu proses hukum lebih lanjut

Duduk Perkara

Adapun kasus posisi perkara tersebut, bermula dari mekanisme penunjukan Pihak Ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme

Sayembara untuk menentukan penyedia pengelolaan parkir yang hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV. Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.

Melalui proses tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).

Lalu kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp. 41.000.000 per bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved