Kasus Korupsi
Kebiasan Pejabat Bagi-bagi THR, Terungkap di Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik KPK mengendus permintaan uang pelicin atau fee proyek senilai ratusan juta rupiah
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), ditetapkan sebgaai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sang bupati terjerat dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik KPK mengendus permintaan uang pelicin atau fee proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idul Fitri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini salah satunya didorong oleh beban kebiasaan pejabat daerah yang merasa harus membagikan THR kepada konstituen atau bawahannya menjelang Lebaran.
"Terkait dengan fee ini kan dikaitkan dengan kebutuhan berarti gitu ya. Ini untuk keperluan apa gitu. Jadi, keperluannya, keperluan pribadinya. Jadi banyak hal ya, banyak hal. Keperluan untuk menghadapi, kan menghadapi apa namanya, Lebaran ini gitu ya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Datangi Polda, Rismon Sianipar Upayakan RJ Pemulihan dengan Jokowi, Takut ke Pengadilan?
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa membagikan THR seolah menjadi kewajiban tak tertulis yang membebani seorang kepala daerah.
Hal ini memicu terjadinya jalan pintas untuk mendapatkan dana segar yang tidak sah.
"Sebagai kepala daerah juga, atau ini kan ada kewajiban—bukan kewajibannya—ada yang sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan lah, THR yang kayak gitu kan. Itu kan tidak dituliskan, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat enggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain," papar Asep.
"Termasuk kepentingan-kepentingan lainnya karena di hari raya ini ya identik juga dengan berbagi. Tetapi tentunya kan diharapkan itu dari uang-uang atau dari kekayaan yang sah gitu ya. Nah, tapi mungkin karena kemudian belum ada uangnya gitu ya, sehingga untuk menutupinya ya dengan cara-cara yang seperti ini gitu ya," tambahnya.
Kebutuhan dana tunai jelang Lebaran itu disiasati Bupati Fikri dengan mengatur pemenang sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026.
Bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo (HEP), dan orang kepercayaannya, Fikri diduga mematok besaran fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor yang ditunjuk.
Aksi culas demi THR ini akhirnya terendus oleh lembaga antirasuah.
Tim KPK melakukan pemantauan intensif dan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026).
Tim mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam dari Harry Eko kepada Fikri.
Penangkapan terhadap Harry dan sejumlah pihak lainnya dilakukan secara dramatis saat mereka tengah berbuka puasa bersama di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-rejang-lebong-ditahan.jpg)