Berita Viral

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye, Resmi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Proyek

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Saat ditanya apakah Bupati Rejang Lebong termasuk salah satu tersangka, Budi membenarkannya.

“Ya, salah satu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang merupakan pihak pemberi suap dan dua orang lainnya sebagai pihak penerima.

Sementara itu, total sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Saat ini semua pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” kata Budi.

Partai PAN Minta Maaf

Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang merupakan kader partai tersebut, Rabu (10/3/2026).

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada TribunBengkulu.com mengatakan, PAN menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Fikri Thobari saat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Menurut PAN, tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Partai Amanat Nasional menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari,” ujar Viva Yoga melalu pesan WhatsApp kepada TribunBengkulu.com.

Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PAN memutuskan untuk memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved