Berita Viral
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye, Resmi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Proyek
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Saat ditanya apakah Bupati Rejang Lebong termasuk salah satu tersangka, Budi membenarkannya.
“Ya, salah satu,” ujarnya.
Budi menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang merupakan pihak pemberi suap dan dua orang lainnya sebagai pihak penerima.
Sementara itu, total sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Saat ini semua pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” kata Budi.
Partai PAN Minta Maaf
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang merupakan kader partai tersebut, Rabu (10/3/2026).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada TribunBengkulu.com mengatakan, PAN menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Fikri Thobari saat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Menurut PAN, tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Partai Amanat Nasional menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari,” ujar Viva Yoga melalu pesan WhatsApp kepada TribunBengkulu.com.
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PAN memutuskan untuk memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
| Vicky Mundur dari Polri Karena Ungkap Korupsi, Polda Sulsel Minta Tidak Mudah Terprovokasi Konten |
|
|---|
| Meski Telah Dibebaskan Hakim, Polemik Kasus Amsal Sitepu Masih Sorotan, Keluarga Toni Minta Keadilan |
|
|---|
| Jejak Karier Wira Arizona yang Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Sudah Miliki Harta Kekayaan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-rejang-lebong-ditahan.jpg)