Berita Viral

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Resmi Pecat Dosen RP, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan seorang dosen berinisial RP setelah terbukti melakukan pelecehan seksual

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ILUSTRASI/AI
ILUSTRASI Mahasiswi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar menjadi korban pelecehan oknum dosennya pada Februari 2026. Kini oknum dosen inisial RP itu telah resmi memberhentikan dari kampus. Keputusan pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, berlaku efektif sejak 5 Maret 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan seorang dosen berinisial RP setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Keputusan tegas ini dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, berlaku efektif sejak 5 Maret 2026.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, mahasiswi berinisial TR, melaporkan dugaan pelecehan ke pihak kampus pada 21 Februari 2026.

Berdasarkan laporan, RP yang merupakan dosen pembimbing skripsi TR mengajak korban untuk melakukan konsultasi di sebuah hotel di Kota Pematangsiantar pada 20 Februari 2026.

Tim Pencari Fakta yang dibentuk kampus kemudian menemukan bukti bahwa RP melakukan pelanggaran etika berat dengan membawa bimbingan akademik ke luar lingkungan kampus, tepatnya di kamar hotel.

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

DIPECAT - Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar BPanjaitan didampingi Wakil Rektor dan para dosen saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Kampus Nommensen di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (7/3/2026). Mereka umumkan pecat Dosen RP (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)
DIPECAT - Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar BPanjaitan didampingi Wakil Rektor dan para dosen saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Kampus Nommensen di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (7/3/2026). Mereka umumkan pecat Dosen RP (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI) (Kompas.com)

Pernyataan Rektor

Rektor UHN Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas akademik.

“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,” ujar Muktar dalam konferensi pers, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, “Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas.”

Perlindungan Korban

Sebagai langkah pemulihan, Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UHN Pematangsiantar ditugaskan untuk mendampingi korban.

Satgas memberikan dukungan trauma healing serta memastikan proses akademik korban tetap berjalan.

Tugas bimbingan skripsi yang sebelumnya dipegang RP kini dialihkan kepada Kepala Program Studi agar TR dapat menyelesaikan studinya tanpa hambatan.

“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi tetap berjalan. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” jelas Muktar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved