Berita Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara THR Pekerja Swasta Dipotong: Protes ke Bosnya
Adapun pengaturan yang adil dimaksud Purbaya yakni, THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal polemik pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Sebab, terjadi perbedaan pembagian THR pekerja swasta dengan ASN, TNI dan Polri.
Kata Purbaya, sejatinya penerapan pajak THR terhadap pekerja sudah diatur secara adil dan bijak.
"Oke gini.. itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair," kata Purbaya kepada awak media saat Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Adapun pengaturan yang adil dimaksud Purbaya yakni, THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.
Terhadap pegawai ASN, pajaknya memang kata dia, ditanggung oleh pimpinannya di instansi, sementara sektor swasta seharusnya pajak tersebut ditanggung oleh kantor atau pimpinan perusahaannya.
Atas hal itu, apabila ada yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR, harusnya disampaikan kepada pimpinan masing-masing di tempat kerjanya.
"Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto membeberkan soal skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta.
Kata dia, meski hampir sebagian besar pegawai swasta pajaknya ditanggung perusahaan masing-masing, namun, ada beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini DTP.
"THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata dia.
"Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak," sambung Bimo.
Meski begitu Bimo memastikan kalau, THR memang merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam beleid tersebut, TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
| Menkeu Purbaya Tambah Subsidi Energi Rp100 Triliun Upaya Prabowo Tahan Harga BBM Tak Naik |
|
|---|
| Beda WFH ASN dengan Pegawai Swasta, Simak 8 Poin Penting Ini, Soal Gaji, Jadwal hingga Cuti |
|
|---|
| Resmi Diterbitkan, WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta dan BUMN, 8 Sektor Ini Perlu Hadir |
|
|---|
| Alasan Kebijakan Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM, Padahal di Negara Lain Sudah Mahal |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Kalau BBM Naik, Harganya Tidak Terlalu Jauh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/purbaya-thr-tribunmedan1.jpg)