THR ASN
THR ASN Ternyata Sudah Cair Sejak Februari 2026, Beda dengan Gaji Ke-13
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR ASN sudah dicairkan sejak 26 Februari 2026 lalu.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengumumkan bahwa THR ASN sudah disalurkan sejak tanggal 26 Februari 2026
- Penyaluran dilakukan bertahap, dan dipastikan akan cair 100 persen
- Untuk gaji ke-13, akan dicairkan pada bulan Juni 2026 mendatang
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) dalam konfrensi pers yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) kemarin.
Adapun THR ASN atau THR cair sudah berlangsung sejak 26 Februari 2026, atau pekan pertama puasa Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan mendapatkan 100 persen THR.
Baca juga: Terungkap Dugaan Persekongkolan Bupati Fadia Arafiq dengan Pihak Swasta hingga Kena OTT KPK
Tahun ini, kata Airlangga, alokasi anggaran THR ASN sebesar Rp55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, bahwa penyaluran THR ASN diharap dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.
Baca juga: Gaya Busananya Dianggap Berlebihan, Respons Sarifah Istri Gubernur Kaltim: Hidup Cuma Sekali
Besaran THR ASN Berdasar Gaji Pokok dan Tunjangan
THR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (remunerasi), sesuai Perpres 42/2023 dan aturan turunannya.
Besaran pastinya bergantung pada golongan, masa kerja, dan instansi masing-masing, dengan estimasi THR 2026 mulai dari Rp1,7 juta untuk golongan terendah (Ia) hingga Rp4,9 juta untuk golongan tertinggi (IVe) sebelum tunjangan tambahan.
Baca juga: Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar 2026, Malam Pengampunan Dosa di Bulan Ramadan
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2026 Kembali Anjlok Rp 77.000 Per Gram
Golongan I
IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Baca juga: Daftar Nama Pejabat Dibawa KPK saat OTT Bupati Pekalongan yang Diduga Korupsi Pengadaan Outsourcing
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-ASN-atau-THR-cair-2026.jpg)