Gaji Ke 13
Setelah THR Cair, Gaji Ke 13 PNS/PPPK Sudah Dijadwalkan Termasuk untuk TNI/Polri
Kini ASN bakal siap diguyur pencairan gaji ke-13. Kapan pencairan gaji ke-13 dan besarannya?
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Kini ASN bakal siap diguyur pencairan gaji ke-13.
Kapan pencairan gaji ke-13 dan besarannya?
Baca juga: Respons Artis Fairuz Usai Kakaknya Bupati Ditangkap KPK, Sampai Minta Jangan Kaitkan . . .
Untuk diketahui, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.
Baca juga: Klarifikasi Mabes Polri Viralnya Narkoba Sabu 30 Kg Hilang, Disebut Meleleh karena Cuaca Panas
Setelah pencairan THR mulai 26 Februari 2026 lalu atau pekan pertama Ramadan, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran gaji ke-13.
Baca juga: TERKINI Bupati Fadia Arafiq Dikabarkan Jadi Tersangka, Peringatan Keras KPK pada ASN . . .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Selasa (3/2/2026).
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan
Airlangga menegaskan komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Modus Korupsi Dana Desa Tarik 2 Miliar dari Rekening Desa, Kepdes Dipenjara, Sekretarisnya Kabur
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," ucapnya.
Gaji Ke 13
Selain itu, Airlangga menambahkan gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang.
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-pembayaran.jpg)