Berita Viral

UPDATE Percepatan Reformasi Polri, Jimly Dorong Revisi 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mendorong Polri merevisi 8 peraturan Polri (Perpol) dan 24 peraturan Kapolri (Perkap)

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ketua Jimly Asshiddiqie 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar terbaru dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kamis (5/3/2026), setelah beberapa pekan tidak ada informasi perkembangan. Kini Ketua Jimly Asshiddiqie angkat bicara.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong Polri merevisi 8 peraturan Polri (Perpol) dan 24 peraturan Kapolri (Perkap). Hal itu sebagai wujud dari reformasi institusi. 

Kata Jimly, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto, yang ditampung dari berbagai aspirasi masyarakat.

"Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujar Jimly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri disusun dalam bentuk 10 buku yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Adapun jadwal pertemuan antara Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah disusun waktunya.

"Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini," kata Jimly. 

Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Prabowo.

"Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. 

Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan," ujar Mahfud.

Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR RI atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved