Berita Viral

DENGAN Cara Sederhana Ini, Satu Keluarga Asal Jombang Lolos dari Penculikan dan Penyekapan 5 Pelaku

Mereka berhasil lolos dari aksi penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh lima orang terduga pelaku, berkat kecerdikan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Sebuah peristiwa menegangkan dialami satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah peristiwa menegangkan dialami satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (1/3/2026), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Mereka berhasil lolos dari aksi penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh lima orang terduga pelaku, berkat kecerdikan memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110.

Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, masing-masing AA (29) sang suami, ZR (25) sang istri, serta anak mereka KA (5), diculik oleh lima orang.

Para pelaku langsung membawa ketiganya ke Kabupaten Bangkalan, Madura.

Motif penculikan diduga berkaitan dengan utang piutang senilai Rp25 juta.

NH, seorang perempuan, disebut sebagai otak dari aksi ini.

Ia dibantu empat orang lainnya untuk melaksanakan rencana penculikan.

Setibanya di Bangkalan, keluarga tersebut disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH, yang berlokasi di Dusun Manggaan, Desa Kelayan.

Tujuan para pelaku jelas: menekan korban agar segera melunasi utang.

Celah untuk Melarikan Diri

Selama penyekapan, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga mereka, dengan maksud mencari uang pelunasan.

Namun, kesempatan itu dimanfaatkan secara cerdas oleh AA dan ZR.

Alih-alih menghubungi keluarga, mereka menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera direspons oleh jajaran Polres Bangkalan.

Petugas Polsek setempat bergerak cepat menuju lokasi penyekapan.

“Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas,” ungkap AKP Dimas Robin.

Penyelamatan dan Penangkapan

Pada Selasa, 3 Maret 2026, polisi berhasil menyelamatkan keluarga tersebut.

Setelah laporan resmi dibuat, tim Satreskrim Polres Jombang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Dari lima tersangka, dua orang berhasil diamankan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29), keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Dimas Robin Alexander.

Layanan darurat 110 terbukti menjadi penyelamat nyawa.

Satu panggilan sederhana mampu membuka jalan bagi aparat kepolisian untuk bergerak cepat dan menyelamatkan korban dari ancaman yang lebih besar.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunjatim.com

Baca juga: Warga Asahan Mengaku Diculik hingga Dianiaya dari Lokasi Perkebunan

Baca juga: KRONOLOGI Ibu dan Anak Diculik Empat Debt Collector Karena Tunggakan Cicilan Motor, Disekap 2 Hari

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved