Berita Viral

Polisi Ungkap Kosmetik LC Beauty Mengandung Merkuri, Tersangka ML Tak Ditahan Alasan Hamil

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah di Harjamukti, Cirebon diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty. Polisi menetapkan perempuan inisial ML sebagai tersangka. (Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu lagi produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, diungkap kepolisian.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty.

Produk ini mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon.

Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ML tak ditahan karena alasan hamil dan sedang masa pemulihan pasca-operasi.

Baca juga: Richard Lee Tersangka Kasus Skincare, Reaksi Doktif: Gimana Kabar, Jantung Kamu Aman?

Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari analisis dan pembelian terselubung produk LC Beauty pada Januari 2026. 

“Hasil uji laboratoris terhadap produk day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026). 

Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari reseller di Pasuruan dan Depok. 

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang ditemukan di rumah saksi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 24 Februari 2026. 

Dari hasil interogasi, diketahui produk tersebut diperoleh dari seorang reseller di Depok, Jawa Barat. 

Pada 26 Februari 2026, tim mengamankan pasangan suami istri berinisial RA dan AP saat hendak mengirimkan sejumlah kardus kosmetik LC Beauty melalui jasa ekspedisi di kawasan Margonda, Depok.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan kemasan day cream, night cream, facial wash, dan toner tanpa izin edar dari BPOM.

Berdasarkan keterangan RA, produk tersebut didapat dari ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. 

Tim kemudian bergerak ke Cirebon dan menemukan lokasi produksi kosmetik ilegal itu di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. 

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik mendatangi ML dan selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi produksi. 

“Setelah dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut, didapati bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved