Breaking News

Berita Viral

Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M

Kabar terbarunya vonis bandingnya jadi 4 tahun dari awalnya 10 bulan dan denda Rp1 miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HUKUMAN DITAMBAH - Ajukan banding, hukuman Mira Hayati ditambah jadi 4 tahun dari sebelumnya 10 bulan. Selain itu Si Ratu Emas juga didenda Rp1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ajukan banding, hukuman Mira Hayati ditambah jadi 4 tahun dari sebelumnya 10 bulan.

Selain itu Si Ratu Emas juga didenda Rp1 miliar.

Kasus pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri terus bergulir.

Baca juga: Ter Stegen Akhirnya Melunak, Resmi Jadi Kapten Barcelona Lagi setelah Dimakzulkan 32 Jam

Setelah divonis 10 bulan, Mira Hayati mengajukan banding.

Namun bukan keringanan hukuman yang didapat, Mira malah dihukum dan denda Rp1 miliar.

Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Wujud Bakti Sosial, Personel Polsek Sibabangun Bantu Warga Sakit di Tapanuli Tengah

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur)

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved