Berita Viral

Jawaban KPK Soal Tangan Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali ke Rutan, Tangan Santai Bertumpuk di Perut

Inilah jawaban KPK soal tangan Eks Menag Gus Yaqut tak diborgol saat kembali ke rutan

TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS.com/Igman Ibrahim
KEMBALI KE RUTAN. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah jawaban KPK soal tangan Eks Menag Gus Yaqut tak diborgol saat kembali ke rutan.

Adapun Gus Yaqut tampak tak diborgol saat digiring keluar dan masuk KPK.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memakai jaket berwarna abu dan kemeja hitam.

Dia sudah mengenakan rompi tahanan orange khas KPK ketika hendak dialihkan lagi menjadi tahanan rutan.

Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Yaqut bertumpuk di depan perutnya.

Jari-jarinya saling terkait dan menciptakan ruang yang cukup lebar antar pergelangan tangannya.

Jaket abu yang dikenakan juga menutupi pergelangan tangan, tidak terlihat lempengan besi borgol yang biasa dipasangkan pada para tahanan.

Baca juga: KESAL Cekcok dengan Suami, Wanita di Kudus Tinggalkan Motornya 3 Hari di Taman, Polisi Turun Tangan

Pemandangan serupa tampak ketika Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar, Yaqut memegang map kertas berwarna abu-abu, menutupi pergelangan tangannya.

Tangan sebelah kanan memegang kertas itu, sementara tangan kiri berada di belakang map.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi kejadian itu dan menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) melakukan pengawasan ketas terhadap Yaqut.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Budi memastikan, Yaqut terus diawasi selama menjalani proses penahanan, baik di rumah hingga saat dia dialihkan lagi ke rutan.

Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved