Berita Viral

Fakta Baru Debt Collector Penusuk Advokat, Sengaja Bawa Sajam Antisipasi Perlawanan Debitur

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sajam itu dibawa untuk melukai nasabah yang menolak penarikan kendaraan.

(ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan)
ADVOKAT DITUSUK DC - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjenguk korban penusukan oleh debt collector di Tangerang, Banten. (ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru hasil pemeriksaan Polisi, ternyata debt collector pelaku penusukan berinisial JBI sengaja membawa senjata tajam saat akan menarik kendaraan korban.

Seperti diketahui sekelompok debt collector menusuk advokat berinisial BTS di Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa (24/2/2026) saat menarik kendaraan korban. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sajam itu dibawa untuk melukai nasabah yang menolak penarikan kendaraan.

“Pelaku bawa sajam itu jikalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2026). 

Baca juga: Respons Gubernur Kaltim, Pengadaan Mobil Dinas Mewah Senilai 8,5 M, Kini Ditanggapi KPK

Saat itu, korban memang menolak kendaraannya ditarik karena merasa cara yang dilakukan oleh para pelaku tidak sesuai.

Polisi menduga aksi penusukan tersebut telah direncanakan. 

“Matel pelaku bawa sajam itu artinya sudah ada niat mencederai nasabah jika terjadi penolakan,” tutur Budi. 

Adapun JBI telah ditangkap di ruas Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, saat berusaha melarikan diri.

Sementara dua rekannya berinisial HK dan SS masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: JADWAL Liga Inggris Tengah Pekan Ini, Arsenal dan Man City Menuju Jalur Juara, MU Jaga Momentum

“Terduga pelaku berinisial J.B.I. diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah. DPO dua orang lagi masih dikejar,” ujar Budi.

Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan. 

Mereka mengaku mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni Mandiri Tunas Finance. 

"Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan," kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (24/2/2026).

Saat perdebatan berlangsung, mobil korban akhirnya dibawa para debt collector tersebut. Namun, karena korban belum mengetahui identitas para debt collector, ia kemudian meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan mereka di gerbang.

Baca juga: Situasi Timur Tengah Memanas, GCC Mengutuk Pelanggaran Iran, Siap Balas Serangan Drone dan Rudal

“Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya,” kata Andri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved