Berita Viral
SOSOK Brigpol Fian Ditahan Selama 7 Hari Gegara Bawa Istri Orang ke Penginapan, Awalnya Mengelak
Brigpol Fian menjalani masa penahanan selama 7 hari atas kasus membawa istri orang ke penginapan.
TRIBUN-MEDAN.com - Brigpol Fian menjalani masa penahanan selama 7 hari atas kasus membawa istri orang ke penginapan.
Dalam sidang kode etik, Brigpol Fian terancam 20 hari penahanan penempatan khusus (Patsus).
Patsus adalah salah satu bentuk hukuman disiplin atau kode etik di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupa penahanan sementara di tempat khusus.
Seperti ruang provos, markas, atau rumah kediaman, untuk anggota yang melanggar aturan.
Tujuan patsus untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divpropam dan mendisiplinkan anggota.
“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, Sabtu (28/2/2026) dikutip dari TribunAmbon.com.
Dia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM alias Fian sudah naik ke tahapan lanjutan.
AKP Johnas menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara.
“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” tukasnya.
Baca juga: Emak-emak Pengendara Mobil Berani Toyor Kepala Polisi Saat Ditertibkan, Kini Si Polisi Lapor Polisi
Baca juga: Pengamat Politik Sumut Menilai Konflik Israel-Iran Berdampak ke Sistem Perekonomian di Indonesia
Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik.
“Nantinya yang bersangkutan akan dipatsus selama 20 hari. Setelah itu akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon,” tegasnya.
Langkah ini menandakan bahwa proses etik tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan bergerak menuju forum persidangan internal.
Terlapor Mengelak, Propam Kejar Pembuktian
Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut mengelak atas dugaan yang dilaporkan.
Namun Propam menegaskan bahwa proses tidak bergantung pada pengakuan semata.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Ia menambahkan, penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV serta isi percakapan WhatsApp.
“Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan pembuktian berbasis alat bukti menjadi prioritas dalam penanganan kasus.
Laporan Etik dan Pidana Berjalan Paralel
AKP. Johnas menegaskan bahwa proses etik di Propam berjalan independen dari proses pidana di Reskrim.
Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal kode etik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran moral dan hukum oleh anggota kepolisian aktif.
Dengan rencana penahanan khusus 20 hari dan sidang kode etik yang akan digelar, publik kini menanti hasil akhir proses internal tersebut.
Propam menegaskan, fokus mereka adalah pembuktian berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan.
Jika terbukti melanggar kode etik, Brigpol Fian terancam sanksi disiplin hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, bukan hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta seorang anggota polisi Brigpol FHPM alias Fian.
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecurigaan RM muncul sehari sebelumnya, saat ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga ditolak istrinya.
Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik.
Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.
Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama.
Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.
Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon.
Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan.
Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi TribunAmbon.com memilih tak ingin menjawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
| Kemenhub Sidak Taksi Hijau Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Ungkap Ada Temuan |
|
|---|
| JAWABAN Dirut PT KAI Soal Usulan Menteri PPPA Agar Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah |
|
|---|
| BERIKUT Latar Belakang Pendidikan Menteri PPPA Arifah Fauzi yang Belakangan Ini Jadi Sorotan Publik |
|
|---|
| Profil Arifah Fauzi Menteri PPA Viral Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah setelah Kecelakaan Kereta |
|
|---|
| Kemen HAM Turun Tangan, Kawal Kasus Dugaan Angkat Rahim Tanpa Persetujuan Pasien di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BrigpolFiannnnsd.jpg)