Berita Viral

JAKSA Panik Ditantang Sumpah Pocong Oleh Terdakwa, Dugaan Pemerasan Dibongkar, Sidang Menjadi Riuh

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pati mendadak panas. Terdakwa Supriyono alias Botok menuding JPU Danang Sefrianto

TRIBUN MEDAN
TAK MAU BERSALAMAN - Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati Danang Seftrianto yang menolak bersalaman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Danang ditantang sumpang pocong karena dituduh kerap memeras para terdakwa dalam berbagai kasus, pada saat memberikan keterangan, Jumat (27/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pati mendadak panas. Terdakwa Supriyono alias Botok menuding JPU Danang Sefrianto melakukan pemerasan.  

Supriyono menantang Danang untuk menggelar sumpah pocong

Suasana pun menjadi memanas usai persidangan ke-12 perkara blokade Jalan Pantura di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Dia menuding Danang kerap melakukan pemerasan terhadap teman-teman mereka sesama tahanan di Lapas Pati.

"Kalau di penjara istilahnya 'ganjelan'. Terdakwa dimintai uang puluhan juta dengan janji tuntutannya akan diringankan. Ini sangat ironis sekali. Jaksa yang melakukan pemerasan dan manipulasi hukum digaji oleh negara," ujar Botok usai persidangan, Jumat (27/2/2026).

Dengan nada bicara yang lugas, Botok menantang Danang untuk melakukan ritual sumpah pocong sebagai pembuktian kebenaran. 

Ia menyatakan tidak gentar menghadapi konsekuensi spiritual jika dirinya terbukti berbohong.

"Kalau tidak terima dengan statement saya, sumpah pocong di depan pengadilan," tegas Botok sebelum memasuki mobil tahanan. 

Baca juga: Polsek Kotapinang Labusel Ungkap Kasus Sabu di Desa Simatahari, Dua Pemuda Diamankan

Baca juga: Lirik Lagu Batak Dipasada Tuhan yang Dipopulerkan Juli Manurung ft Suryanto Siregar

Dia menambahkan bahwa dirinya siap menerima azab jika bersalah, namun sebaliknya, pihak lawanlah yang akan menanggungnya jika pernyataan dirinya benar.

Pada kesempatan tersebut, Botok menantang JPU Danang Seftrianto yang menurutnya kerap memeras terdakwa dalam berbagai kasus.

Rekan Botok yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, Teguh Istiyanto, mengamini pernyataan Botok.

Kedua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini juga mengeklaim memiliki sejumlah saksi kunci yang merupakan rekan-rekan mereka di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun, saat ditanya mengenai identitas dan jumlah saksi tersebut, Botok dan Teguh memilih untuk merahasiakannya guna menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Ya rahasialah, soalnya Danang ini pasti mau ngosek (mengulik) saksi-saksi itu. Rahasia dulu," ujar Teguh.

Sebelum meninggalkan area pengadilan, Teguh sempat memberikan instruksi kepada para pendukungnya yang hadir di lokasi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved