Berita Viral
Janji Presiden Prabowo Ditagih Penyelesaian Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus dengan cara penyiraman air keras belum memenuhi harapan
TRIBUN-MEDAN.com - Penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus dengan cara penyiraman air keras belum memenuhi harapan Koalisi Masyarakat Sipil di Indonesia.
Kasus ini sudah dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Oditurat Militer.
Kini ada laporan terbaru kepada Bareskrim Polri soal dugaan pembunuhan berencana.
Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana utama Polri pada tingkat Markas Besar yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk penindakan, identifikasi, dan laboratorium forensik untuk penegakan hukum.
Baca juga: Padahal Ditolak Purbaya, Alasan Kepala BGN Beli Motor Listrik MBG, Diskon dan Hemat Rp10 Juta/Unit
Laporan kepada Bareskrim itu diajukan oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Adapun Andrie disiram di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, (12/3/2026), setelah menghadiri perekaman siniar bertema
"Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, menyebut belum ada kejelasan mengenai status para pelaku yang diduga berjumlah belasan orang.
“Berdasarkan temuan investigasi kami, ada 16 orang pelaku yang sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil karena tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut,” kata Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, di Mabes Polri, Rabu, (4/6/2026).
Baca juga: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Oditur Militer, Novel Baswedan Kaget: Saya Terkejut
“Kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.”
Tagih Janjii Prabowo soal Tindakan Terorisme, Usut Aktor Intelektual
Airlangga kemudian menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan ada tindakan terorisme dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie.
Beberapa waktu lalu Prabowo memang pernah mengatakan kasus Andrie harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.
“Dalam hal ini kami tentunya memandang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sudah menangkap [bahwa] memang benar ada suatu ancaman yang meluas kepada warga sipil melalui penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” ujar Airlangga.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar kasus Andrie dibawa ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
“Kita ingin ada supremasi sipil. Kita tidak ingin ada supremasi militer. Kita ingin seluruh warga negara setara di depan hukum,” kata Usman di sela-sela Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis, (2/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/disiram-air-keras-aktivis-kontras.jpg)