THRI 2026

THR Dibayar 100 Persen, Info Pencairan THR PNS, TNI/Polri, Gaji Ke-13, Rincian Gaji Pokok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut sudah disiapkan pemerintah

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/istimewa via fame.Grid.id
THR 2026 - Pemerintah memastikan pencairkan THR 2026 dengan mempersiapkan anggaran Rp 55 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira tunjangan hari raya (THR 2026 akan dibayar 100 persen.

Berikut info terkini terkait pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), TNI-Polri, hingga pensiunan.

Pemerintah memastikan pencairkan THR 2026 dengan mempersiapkan anggaran Rp 55 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut sudah disiapkan pemerintah

Lantas kapan THR tersebut ditransfer kepada ASN hingga pensiunan?

Purbaya mengatakan, keputusan resmi terkait waktu pencairan THR ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Alasan Jaksa Stop Kasus Guru Honorer Rangkap Pendamping Desa, Huda Sempat Dipenjarakan

Baca juga: Besaran THR PNS/ASN, Jadwal Pencairan THR, Gaji Ke 13 dan Acuan Gaji Pokok PNS

Saat ini, Prabowo sedang melakukan serangkaian agenda di luar negeri sejak 16 Februari 2026 untuk kunjungan ke Amerika hingga Inggris.

“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin (23/2/2026).

Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni:

Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Ketiga, tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.

Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

THR Dibayar 100 Persen

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved