Berita Viral

NASIB Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka, Lakukan Kekerasan Fisik & Psikis ke Anaknya hingga Tewas

Kapolres Sukabumi, Samian, membenarkan bahwa TR kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan

Istimewa
BOCAH TEWAS DI SUKABUMI - Tampang ibu tiri (kiri) yang siksa bocah 12 tahun di Sukabumi hingga tewas. (TribunnewsBogor.com/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi resmi menetapkan ibu tiri berinisial TR (47) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus kematian anaknya NZ (13) yang dianiaya hingga tewas.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi usai mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.

Kapolres Sukabumi, Samian, membenarkan bahwa TR kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

"Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri."

"Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis," kata Samian saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026) siang.

Baca juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Hadirkan Alumni UMSU, Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka

Penetapan TR sebagai tersangka bukan tanpa alasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikis.

Fakta inilah yang menjadi dasar utama kepolisian meningkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pendalaman kasus, aparat menilai terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa bocah tersebut.

Baca juga: Kronologi Polisi di Tangerang Gadaikan Mobil Rental, Bripka Ade Irfan Kini Ditetapkan Tersangka

Status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap memenuhi unsur untuk menjerat TR dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat korban masih berusia 13 tahun dan diduga mengalami kekerasan dalam lingkup keluarga sendiri.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sembari terus melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

Dalami Motif

Samian menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami motif TR dalam melakukan kekerasan itu, tetapi sebagai orang tua TR berdalih untuk mendidik anak.

Lanjut Samian, dari hasil pemeriksaan, TR juga melakukan penganiayaan terhadap NS pada tahun 2024 lalu.

Baca juga: Nyaris Jadi Korban Begal di Percut Seituan, Driver Ojol Selamat Berkat Putar Balik dan Bantuan TNI

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved