Kasus Ijazah Jokowi
Update Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Hadirkan Alumni UMSU, Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka
Menurutnya pemeriksaan saksi ahli pada hari Rabu dinilai terlambat sebab berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus menegaskan penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli.
Menurutnya pemeriksaan saksi ahli pada hari ini, Rabu (25/2/2026) dinilai terlambat sebab berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Petrus berharap pendapat ahli yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.
Oleh karena itu, kubu Roy Suryo mendorong agar perkara ini segera ke tahap persidangan dan membuka seluruh alat bukti berkaitan ijazah Jokowi.
Baca juga: Kronologi Polisi di Tangerang Gadaikan Mobil Rental, Bripka Ade Irfan Kini Ditetapkan Tersangka
"Jadi perkara ini harus dibuka ke persidangan," ucap Petrus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Petrus menyoroti penyitaan ratusan dokumen oleh penyidik yang disebut berasal dari dokumen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji relevansinya dalam perkara, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: REKAM JEJAK dan Kontroversi Alex Noerdin yang Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun
Ia menegaskan pihaknya berkepentingan agar perkara dibuka secara terang di persidangan sehingga seluruh dokumen dapat diuji secara terbuka.
"Karena 505 dokumen yang disita di UGM dan 200 dokumen lainnya yang katanya sudah di tangan penyidik kami berkepentingan melihat satu persatu itu semua dokumen milik Jokowi," ungkapnya
Dia membantah kliennya meminta penyidik agar perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Secara hukum acara pidana hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.
Baca juga: Nyaris Jadi Korban Begal di Percut Seituan, Driver Ojol Selamat Berkat Putar Balik dan Bantuan TNI
Petrus menegaskan kliennya bukan ayam sayur yang akan mundur atau meminta SP3.
Adapun kubu Roy Suryo hari ini menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Ia merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU tahun 1999 yang kini aktif sebagai pengamat hukum, sering memberikan pandangan terkait isu pidana dan keamanan, seperti bahaya miras oplosan, serta mendorong tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Untuk diketahui berkas perkara kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
| JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah, Dokter Tifa Curiga Ada Sinyal yang Disembunyikan |
|
|---|
| Jusuf Kalla Meyakini Ijazah Jokowi Asli, Minta Perlihatkan ke Publik: Meresahkan Masyarakat |
|
|---|
| Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Ternyata Prosesnya Cukup Panjang |
|
|---|
| Serius Laporkan Rismon Sianipar , Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri Hari Ini |
|
|---|
| Kuasa Hukum Rismon Sianipar Tantang Laporan Jusuf Kalla: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat LP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Roy-Suryo-ija.jpg)