Berita Viral

Kronologi Polisi di Tangerang Gadaikan Mobil Rental, Bripka Ade Irfan Kini Ditetapkan Tersangka

Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Nurwahidah
Ilustrasi polisi. Anggota Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. 

Ringkasan Berita:Polisi Gadai Mobil Rental
  • Anggota Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
  • Bripka Ade Irfan dilaporkan warga berinisial ES pada pertengahan Desember 2025.
  • Ade Irfan awalnya rental mobil Calya putih bernopol B 2479 JUL.
  • Mobil itu kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp 25 juta. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Polresta Tangerang Bripka Ade Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan Bripka Ade Irfan adalah menggadaikan mobil rental.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti atas laporan korban. 

Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan, proses hukum terhadap yang bersangkutan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Saat ini proses hukum terhadap Bripka AIR sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Indra Waspada dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026). 

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula dari laporan seorang warga berinisial ES pada pertengahan Desember 2025. 

Dalam kasus tersebut, Ade Irfan diduga menyalahgunakan kendaraan rental berupa satu unit Toyota Calya putih bernomor polisi B 2479 JUL. 

Mobil yang awalnya disewa itu kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp 25 juta. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian karena uang gadai sebesar Rp 25 juta belum seluruhnya dikembalikan. 

Pada hari yang sama saat laporan diterima, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ade Irfan sebagai terlapor.

"Penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan konstruksi perkara secara utuh dan objektif," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripka AIR dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Indra Waspada memastikan, penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan. 

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat," ucap dia. 

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam. 

Menurut Indra Waspada, pemeriksaan internal tersebut telah selesai dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang disiplin atau kode etik. 

"Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidang disiplin atau kode etik," ucap dia. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved