Berita Viral

Setelah Viral Akhirnya Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan Kejati Jatim

Setelah viral dan menuai kritik publik, kasus guru honorer rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa akhirnya dihentikan.

Editor: Juang Naibaho
Tribunjatim.com
GURU HONORER DIPENJARA - Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan seorang pendamping desa merangkap guru honorer. Setelah viral dan menuai kritik publik, kasus ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral dan menuai kritik publik, kasus guru honorer rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Guru honorer Mohammad Hisabul Huda itu sempat ditahan dengan jeratan pasal korupsi oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Setelah mencuat ke publik, Kejati Jatim menghentikan penyidikan perkara yang ditangani Kejari Probolinggo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026). 

Menurut dia, penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Anang menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam penghentian perkara tersebut. 

Di antaranya, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian negara yang telah dipulihkan, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan cost and benefit penanganan perkara.

“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar dia. 

Kerugian negara dalam kasus ini disebut telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000. 

Selain itu, yang bersangkutan dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya. 

Anang juga menyebut, pendekatan persuasif dan pemulihan menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. 

“Kita mengutamakan pemulihan," tegasnya. 

Jejak Kasus

Sebelumnya, Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima gaji dobel sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD). 

Kejari Probolinggo resmi menahan Hisabul atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan, pada Kamis (13/2/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved