Polisi Dianiaya Senior

Motif Bripda Pirman Aniaya Bripda DP Hingga Tewas, Polda Sulsel Kutuk Kekerasan Dalam Pembinaan

tindakan Bripda P yang memukul juniornya hingga meninggal dunia bukanlah bentuk pembinaan yang sah dalam institusi kepolisian.

Tribuntimur.com
BRIPDA PIRMAN - Dari foto yang diterima Tribun-Timur.com, Bripda Pirman terlihat duduk jongkok bersandar menemani Bripda DP yang terbaring sedang dirawat. Raut wajahnya bak dipenuhi penyesalan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan motif sementara penganiayaan Bripda Pirman (P) terhadap Bripda DP hingga tewas adalah dalih pembinaan.

Namun alasan pembinaan yang disebut menjadi motif penganiayaan terhadap Bripda DP (19) tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, tindakan Bripda P yang memukul juniornya hingga meninggal dunia bukanlah bentuk pembinaan yang sah dalam institusi kepolisian.

“Pembinaan dengan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026) malam.

Baca juga: Balas Perkataan Menkeu Purbaya, Dwi Sasetyaningtyas Merasa Tersindir: Gak Ada Bukti Namanya Fitnah

Didik kabid humas Polda sulses
POLDA SULSEL - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menegaskan, alasan pembinaan yang disebut menjadi motif penganiayaan terhadap Bripda DP (19) tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ia menambahkan, pembinaan senior terhadap junior seharusnya bersifat konstruktif dan membangun.

“Pembinaan senior terhadap yunior harus bersifat membangun, baik disiplin, fisik, maupun pemahaman hierarki, bukan menyiksa atau dalam bentuk lain yang menyengsarakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Didik mengungkapkan motif sementara penganiayaan tersebut adalah dalih pembinaan.

“Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior yunior,” kata Didik melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kronologi Advokat Ditusuk Debt Collector, Sempat Cekcok Penarikan Mobil, Polisi Buru Matel

Terkait pasal yang akan disangkakan kepada Bripda P, Didik menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Propam.

“Nanti saya tanyakan lagi ke Propam ya,” tuturnya.

Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Minggu (22/2/2026). Peristiwa itu terjadi di asrama Ditsamapta Polda Sulsel, tempat keduanya tinggal dan berdinas.

Bripda P merupakan lulusan Bintara Polri 2024, sementara korban Bripda DP adalah lulusan 2025. Setelah lulus, keduanya ditempatkan di Ditsamapta Polda Sulsel.

Ditsamapta bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian umum, meliputi Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli), pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa (Dalmas), hingga bantuan satwa.

Baca juga: PELAKU Penganiayaan 3 Petugas SPBU di Jakarta Timur Ditangkap, Ternyata Positif Sabu dan Ganja

Satuan ini menjadi garda terdepan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kematian Bripda DP menggemparkan penghuni asrama yang berada di belakang Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved