Berita Viral
SEMPAT Riuh Soal Surat Kapolda 'Lepaskan' AKP Arifan, Polda Sumsel: Bukan, Itu Patsusnya Paminal
Sebuah kabar sempat beredar bahwa Kapolda Sulsel mengeluarkan perintah 'lepaskan' AKP Arifandi Efendi.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kabar sempat beredar bahwa Kapolda Sulsel mengeluarkan perintah 'lepaskan' AKP Arifandi Efendi.
AKP Arifan terlibat kasus narkoba. Eks Kasat Narkoba ini diduga mendapatkan setoran dari bandar di Toraja Utara.
Perintah Kapolda Sulsel ini sempat bikin heboh.
Namun setelah dikonfirmasi ke Polda Sulsel, bahwa perintah itu memiliki arti pemindahan ke lokasi tahanan yang lain.
AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, dan sanksi pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang di Indonesia.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, dalam surat yang beredar tersebut, tertulis jelas tentang proses penahanan AKP Arifandi Efendi.
Baca juga: CURIGA Tak Pulang, Suami Pergoki Istri Ngamar Bareng Sopir Travel di Kos Lubuklinggau Jelang Sahur
Baca juga: 8 Tahanan Kabur di Polres Way Kanan, Lewat Lewat Plafon, Polisi Periksa Keterlibatan Penjaga Kantin
Poin pertama dalam potongan surat itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.
Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.
Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.
"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.
"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.
Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.
| SOSOK Mulyadi Bawa THR Rp50 Juta Buat Saudara di Kampung, Tidak Tidur 2 Hari Bawa Uang Tunai |
|
|---|
| ANIES Desak Sidang Kasus Aktivis Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Sipil: Agar Terpantau Publik |
|
|---|
| RELAKAN Insanul Fahmi dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp 30 Juta Per Bulan |
|
|---|
| DEBAT Prabowo dan Najwa Shihab Soal Aturan Pengamat yang Kritik Pemerintah Hingga Dalang Aksi Demo |
|
|---|
| PRESIDEN Macron Hentikan Sementara Operasi Militer di Timur Tengah Demi Momen Idulfitri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-arifan-efendi-tribunmedan1.jpg)