Berita Viral

Tidak Masuk Akal Kalau Hanya Ada Dua Titik Penjualan Daging Non Halal di Medan, Cek Kondisi Wilayah

Kalau hanya Pasar Petisah dan Pasar Sambu untuk area khusus non-halal di Kota Medan, secara geografis terasa tidak masuk akal.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Belakangan ini ramai di media sosial adanya narasi yang menyatakan Pemko Medan melarang penjualan daging babi (non halal) di pasar terbuka. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kalau hanya ada dua titik distribusi, Pasar Petisah dan Pasar Sambu, untuk area khusus non-halal di Kota Medan, secara geografis terasa tidak masuk akal. Bandingkan dengan luas wilayahnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) belakangan ini menjadi sorotan setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/540 pada tanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang tata kelola penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan. 

Surat edaran ini memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok masyarakat, khususnya komunitas Batak yang selama ini dikenal sebagai salah satu kelompok yang banyak berdagang non halal khususnya daging babi di kota Medan.

Sejumlah tokoh Batak mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu (21/2/2026), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. 

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.

Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan damai.

Ia mempertanyakan alasan yang dikemukakan dalam surat edaran, seperti kebersihan dan limbah, yang menurutnya tidak adil karena pedagang ikan dan ayam yang juga berjualan di bahu jalan dan memotong dagangannya di tempat tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Menurut Lamsiang, pedagang babi justru lebih tertib karena daging yang dijual sudah dipotong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan, sehingga kebersihan daging terjamin.

Ia juga menilai surat edaran tersebut hanya menyasar pedagang babi, sehingga terkesan diskriminatif dan tidak adil.

Menurutnya hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Lamsiang Sitompul berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Medan, dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang tidak memecah belah masyarakat berdasarkan suku, agama, atau kelompok tertentu.

Ia juga mengimbau agar pemerintah fokus pada masalah yang lebih mendesak seperti banjir, narkoba, dan kejahatan jalanan, daripada mempersulit pedagang yang mencari nafkah.

Inti sikap yang muncul dalam forum itu adalah penolakan terhadap surat edaran tersebut.

Ada beberapa hal menarik dari dinamika ini:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved