Perjanjian Dagang RI dengan AS
Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal, MUI: Kesepakatan Dagang AS dengan RI
Ketua MUI mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal di tengah perjanjian dagang AS-RI
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US
Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang menyebut produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
Ni'am mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am dikutip dari MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Ini Alasan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto Minta Hentikan Penyebaran Bisnis Minimarket
Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Ia menegaskan dalam Undang-Undang telah diatur jaminan produk halal.
Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Ni'am menerangkan prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Baca juga: Polri Minta Maaf Oknum Brimob Maluku Tewaskan Siswa SMP, Nasib Bripda MS Akan Ditindak Tegas
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ditegaskannya aturan tersebut adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. Lebih lanjut, ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.
Baca juga: NASIB Piche Kota Jebolan Indonesia Idol Jadi Tersangka, Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi
Soal Halal Tak Bisa Dikompromikan
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-dan-Donald-Trump-as.jpg)