Kabar Artis
NASIB Piche Kota Jebolan Indonesia Idol Jadi Tersangka, Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi
Polisi resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Piche Kota jebolan Indonesia Idol kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan rudakpaksa seorang siswi SMA di Atambua.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka.
Nama Piche Kota sebelumnya dikenal publik sebagai jebolan Indonesian Idol 2025.
Namun kini, ia harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus yang ditangani aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Kekerasan pada Tubuh TS, yang Ditemukan Meninggal di KMP Kaldera Toba
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 19 Februari 2026.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa.
"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara yang sama, dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rival, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan disebut berjalan dengan pendampingan dan koordinasi lintas institusi.
Baca juga: JADWAL Siaran Bola Liga Inggris Pekan ke-27: Tottenham Vs Arsenal, Gunners Rawan Terpeleset Lagi
Gede menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Belu.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi
Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
| Ammar Zoni Gagal Buktikan Pemerasan Aparat, Mati Kutu di Ruang Sidang |
|
|---|
| Pinkan Mambo Nyanyi Live di Pinggir Jalan, Hiraukan Gengsi, Arya Ungkap Banyak Utang |
|
|---|
| Awkarin Bongkar Link Video Whip Pink Diduga di Rumah Pacar Lula Lahfah, Memanas dengan Reza Arap |
|
|---|
| DENADA Tambunan Akhirnya Mengakui Ressa Rizky Rosano Anak Kandungnya, Baru Berani Umumkan Sekarang |
|
|---|
| Whip Pink Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Bahaya Kecanduannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Piche-kota-indonesia-idol.jpg)