Kabar Artis

NASIB Piche Kota Jebolan Indonesia Idol Jadi Tersangka, Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi

Polisi resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka.

|
TRIBUN MEDAN
TERSANGKA RUDAPAKSA SISWI - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol rudapaksa siswi SMA di Atambua kini ditetapkan sebagai tersangka (Instagram/@pichekota_) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Piche Kota jebolan Indonesia Idol kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan rudakpaksa seorang siswi SMA di Atambua.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka.

Nama Piche Kota sebelumnya dikenal publik sebagai jebolan Indonesian Idol 2025.

Namun kini, ia harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus yang ditangani aparat kepolisian di wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Kekerasan pada Tubuh TS, yang Ditemukan Meninggal di KMP Kaldera Toba

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 19 Februari 2026.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa.

"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Dalam perkara yang sama, dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rival, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan disebut berjalan dengan pendampingan dan koordinasi lintas institusi.

Baca juga: JADWAL Siaran Bola Liga Inggris Pekan ke-27: Tottenham Vs Arsenal, Gunners Rawan Terpeleset Lagi

Gede menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK) alias Piche Indonesian idol diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang siswi SMA berinisial AC (16). 
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK) alias Piche Indonesian idol diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang siswi SMA berinisial AC (16).  (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi

Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved