Berita Viral
TERKUAK AKBP Didik Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2019 dan Akui Temuan Sekoper Sabu Miliknya
AKBP Didik Putra Kuncoro sudah konsumsi narkoba sejak 2019. Eks Kapolres Bima Kota ini telah divonis dipecat
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Didik Putra Kuncoro sudah konsumsi narkoba sejak 2019. Eks Kapolres Bima Kota ini telah divonis dipecat dengan tidak hormat terkait kepemilikan sabu sekoper.
Ia juga terima suap dari bandar narkoba bernama Ko Erwin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," kata kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang isinya antara lain mengakui narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya pribadi, Rofiq mengatakan.
Dalam surat tersebut, Didik menyatakan, barang di dalam koper kecil itu tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
“Jadi, yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui, dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri," ujar dia.
Terkait asal-usul narkotika tersebut, Rofiq menyebut, kliennya menyampaikan bahwa barang itu diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
Baca juga: Buka Puasa Bersama, Grup Astra Medan Rayakan HUT ke-69 dengan Semangat untuk Indonesia
Baca juga: Wardatina Mawa Tegaskan Gugat Cerai Insanul di Pengadilan Agama Medan Setelah Lebaran
Menurut pengakuan Didik, narkotika itu berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
"Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu," terang Rofiq.
Dalam surat pernyataannya, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
Ia mengaku, tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Rofiq menegaskan, isi surat tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun AKBP Didik resmi dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang etik pada Kamis.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-tersangka-narkoba.jpg)