Berita Viral

ISI Surat AKBP Didik Terlibat Narkoba: Lindungi AKP Malaungi dan Ngaku Tak Kenal Bandar Ko Erwin

Berikut ini isi surat AKBP Didik Putra Kuncoro setelah ditetapkan tersangka kasus narkoba. 

Istimewa
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini isi surat AKBP Didik Putra Kuncoro setelah ditetapkan tersangka kasus narkoba. 

AKBP Didik juga divonis dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri. 

Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. 

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391. 

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. 

Umur: 46 tahun. 

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. 

Dengan ini menyatakan: 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved