Berita Viral

TAK Cuma Kasus Narkoba, Ternyata AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual

AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditangkap kasus narkoba ternyata memiliki penyimpangan seksual. 

Istimewa
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditangkap kasus narkoba ternyata memiliki penyimpangan seksual. 

Hal ini terkuak dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Eks Kapolres Bima Kota ini ditangkap atas kepemilikan narkoba sebanyak satu koper dan menerima suap dari bandar narkoba Rp 1,8 miliar. 

Terkait penyimpangan seksual itu, Kabiro Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjelaskan secara gamblang. 

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers.

Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. 

Tidak Terkait Aipda Dianita?

Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," sambungnya. 

Dipecat dari Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

 
Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved