Berita Viral

Intel Polres Bantul Dilaporkan Ancam dan Peras Pengusaha Properti, Pelapor: Diberi Rp 35 Juta/Bulan

Oknum intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan perusahaan properti

Editor: Juang Naibaho
DOk Istimewa
ilustrasi oknum intel Polres Bantul dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan pengancaman dan pemerasan perusahaan properti. 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan pengancaman dan pemerasan perusahaan properti.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, laporan tersebut telah diproses.

Sejumlah pihak telah dimintai konfirmasi untuk mengungkap fakta pada peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.

“Terkait pengaduan tersebut memang benar bahwa PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ihsan, Rabu malam (18/2/2026).

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2,5 miliar," ungkapnya.

Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya

Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved