Berita Viral
Update Kasus Narkoba Sekoper Eks Kapolres AKBP Didik, Besok Jalani Sidang Etik Propam
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang tersangka kasus peredaran narkoba akan menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba akan menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, besok Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Kendati demikian, ia belum memerinci lebih dalam terkait mekanisme sidang etik berjalan terbuka atau tertutup.
Trunoyudo juga belum menjelaskan susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang etik tersebut.
Kasus Narkoba Sekoper
Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- 16,3 gram sabu,
- 49 butir ekstasi
- 2 butir ekstasi sisa pakai
- 19 butir aprazolam
- 2 butir happy five
- 5 gram ketamin.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Terima Sekoper Narkoba dari AKBP Didik, Keseharian Aipda Dianita Sempat Minta Tolong ke Sekuriti
Belum Ditahan
sidang etik AKBP Didik
koper narkoba Kapolres
kapolres kasus narkoba
AKBP Didik
Sidang Pemecatan AKBP Didik
| Saiful Mujani Klarifikasi Pernyataan Jatuhkan Prabowo: Itu Political Engagement |
|
|---|
| Catatan Kriminal Pembunuh Ayah Pengantin di Purwakarta, Dikenal Preman Kampung Pernah 3 Tahun Dibui |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Anggarkan Rp 25 Renovasi Rumah Dinas, Rudy Masud: Supaya Lebih Efisien |
|
|---|
| Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani |
|
|---|
| Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-tersangka-narkoba.jpg)