Berita Viral

Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani

tanggapan  Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari terkait pernyataan Pendiri Saiful Mujani

|
Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
MUHAMMAD QODARI - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tanggapan  Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari terkait pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sosok Saiful Mujani adalah seorang akademisi, peneliti, dan guru besar ilmu politik Indonesia yang dikenal luas sebagai pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Ia lahir pada 8 Agustus 1962 di Serang, Banten, dan menjadi salah satu tokoh penting dalam riset politik berbasis data.

Baca juga: Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi

Bersama rekan-rekannya, ia mendirikan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat dan menjadi peneliti senior di lembaga itu.

Saiful membeberkan wacana konsolidasi penjatuhan Presiden Prabowo.

Pernyataan Saiful viral di media sosial.

Baca juga: Mabes Polri Angkat Bicara soal Penerimaan Akpol 2026, Ada Jalur Khusus atau Titipan?

Qodari menegaskan bahwa wacana tersebut berpotensi memunculkan instabilitas politik nasional.

LEMBAGA SURVEI - Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
LEMBAGA SURVEI - Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com)

Ia menyatakan, bahwa sistem demokrasi Indonesia telah mengatur secara tegas mekanisme pergantian presiden melalui pemilu yang terjadwal.

 

“Mengenai Pak Saiful Mujani, saya kira respon saya pertama apa yang beliau sampaikan itu tidak sesuai dengan konstitusi, karena konstitusi kita sudah mengatur bahwa pergantian presiden itu melalui pemilu, dan jadwal pemilu itu sudah ada pemilu berikutnya tahun 2029. Dan artinya yang disampaikan oleh Pak Saiful itu adalah sesuatu yang inkonstitusional, itu yang pertama,” ucapnya, Selasa (7/4/2026).

 

Qodari menilai wacana pergantian kepemimpinan di luar jalur konstitusi berpotensi memicu ketidakpastian politik yang luas serta menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme penggantian kepemimpinan nasional.

 

“Yang kedua, saya menyayangkan pernyataan tersebut, karena apa? Karena pergantian presiden atau kepimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi, tanpa melalui mekanisme pemilu itu menimbulkan ketidakpastian politik yang sangat besar dan sesuai dengan namanya ketidakpastian politik itu bisa menimbulkan kekacauan, akan sulit untuk menentukan siapa yang berhak untuk menjadi pengganti,” ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved