Berita Viral
Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi
Pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.
Tapi kelihatannya jaksa ngotot para pendiriannya.
Kejaksaan Agung beberkan dasar hukum pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.
Mengacu KUHAP Lama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Cs tetap mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sehingga tetap bisa diajukan kasasi.
Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaanya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Oleh sebabnya menurut Anang, upaya hukum kasasi terhadap perkara Delpedro Marhaen cs yang sebelumnya telah diputus bebas tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Menko Yusril Minta Jaksa tak Cari Alasan Kasasi
Mengenai hal ini sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.
Seperti diketahui empat aktivis HAM yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dan Admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein divonis bebas oleh hakim atas kasus dugaan penghasutan.
Terkait hal ini, Yusril menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh ke empat aktivis tersebut.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Adapun dalam ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung'.
Sementara itu ayat (2) dalam pasal tersebut menyatakan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-bebas-delpedro-fa.jpg)