Berita Viral

SOSOK Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Periode 2023-2024

KPK menetapkan dua orang tersangka baru kuota haji yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

HO
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu . KPK menetapkan dua orang tersangka baru kuota haji yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi kuota haji kembali menarik tersangka baru. KPK menetapkan dua orang tersangka baru yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus korupsi kuota haji ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka

Maka, kini total tersangka telah mencapai 4 orang.  

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

"Pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka berjumlah empat orang," ujar Asep.

Modus Operandi: Lobi Ubah Skema Kuota 50:50

Dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul memiliki peran aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan perundang-undangan.

Keduanya, bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur dan pihak lain, disebut menemui Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melobi penambahan kuota haji khusus agar melebihi batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang.

Alhasil, skema pembagian kuota reguler dan khusus diubah secara sepihak menjadi 50 berbanding 50 persen.

Setelah skema berhasil diubah, kedua tersangka bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota khusus tambahan tersebut agar jatuh ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.

Kuota ini juga mencakup skema percepatan keberangkatan atau T0.

Aliran Dana "Pelicin" Ribuan Dolar AS

Untuk memuluskan langkah manipulasi kuota tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana pelicin kepada sejumlah penyelenggara negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved